![]() |
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Dunia Usaha Mulai Ketar-ketir (Foto: Freepik) |
Editor By : Ismanto
JAKARTA,Peristiwanusantara.com - Pelaku usaha mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang masuk ke AS.
Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, dimana Indonesia dikenakan 32%. Kebijakan ini diumumkan Trump pada Rabu (2/4/2025) waktu negara setempat.
1. Dampak ke Perdagangan Internasional
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme AS menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha dan masyarakat luas, karena berpotensi membawa dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.
“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal AS beredar, dunia usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta, Kamis (3/4/2025).
2. Tarif Impor yang Tinggi
Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi dan kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.
Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS.
Selain itu, menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak.
Menurut penjelasan Fact Sheet di website whitehouse.gov, yang merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap mempertahankan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, serta sistem perizinan impor yang kompleks.
Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai USD250.000 atau lebih.
Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, dalam risetnya pada Kamis (3/4/2025), dalam skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang ketiga tertinggi setelah Vietnam (46%) dan Thailand (36%).
3. Surplus Neraca Dagang
Ezaridho menilai kebijakan ini berpotensi menekan surplus dagang Indonesia yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi.
"Surplus perdagangan Indonesia per Februari 2025 masih mencapai USD3,12 miliar, ditopang oleh penurunan impor akibat tekanan sosial ekonomi domestik,” demikian mengutip Ezaridho.
Namun, katanya, dengan AS sebagai eksportir terbesar kedua bagi Indonesia, tarif baru ini bisa menggerus nilai ekspor dalam beberapa bulan ke depan jika tidak ada negosiasi bilateral.
Ezaridho menambahkan, negara mitra dagang lain diperkirakan tidak dapat sepenuhnya menggantikan pasar AS.
“Saat ini, China tidak berada dalam posisi ekonomi yang memungkinkan ekspansi manufaktur secara agresif (tanpa berisiko menciptakan gelembung investasi yang berlebihan di sektor industrinya),” ucap Ezaridho.
Sumber : Okezone.com
Posting Komentar