-->

Ads (728x90)

Tiga WNA India Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati
Ketua PN Karimun Yona Lamerossa saat memimpin sidang tiga WNI asal India terdakwa kasus narkoba, Jumat (25/4) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memvonis hukuman mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV, Jumat (25/4/2025).

Ketiga WNA asal India tersebut, merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram.

Amar putusan ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim PN Karimun, Yona Lamerossa dihadapan para terdakwa, kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dipersidangan.

Yona Lamerossa yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karimun, dalam amar putusannya mengatakan ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan divonis hukuman mati.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan ini atau banding," katanya.

Vonis hukuman mati tersebut sama atau conform dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karimun, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

"Dengan vonis ini kami (JPU-red) cukup puas, karena sesuai dengan tuntutan yang kami layangkan," ucap JPU Kejari Karimun, Benedictus Krisna Mukti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido menyebut pihaknya dipastikan akan mengambil upaya atau langkah banding terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.

Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu ratusan kilogram itu akan diseludupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar