By Dedi Manurung
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang mereka curi. Yang terdiri dari 9 unit sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox. Tiga pelaku rekan mereka masih diburon polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4) mengatakan kelima pelaku Curanmor tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, SIK, MH, MM, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H dan Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan komplotan yang pertama diamankan adalah pelaku Fs, SS, DIP dan komplotan kedua adalah pelaku F dan AF.
“ Pelaku AF merupakan residivis, kasusnya juga kasus Curanmor,” kata Kapolresta.
Selanjutnya Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan dari korban berinisial DP, yang melaporkan pada Rabu (10/4) kemarin sepeda motornya hilang dari teras rumah kontrakannya di Perumahan Brata Indah Sagulung Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan
Tidak berapa lama, Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria berinisial Fs menyimpan sejumlah kendaraan diduga hasil curian di rumah kontrakannya yang berada di Kawasan Batu Aji.
Atas informasi itu, lanjutnya, Unit Reskim Polsek Sagulung langsung mendatangi rumah kontrakan Fs, dan ternyata informasi itu benar di rumahnya ditemukan sembilan unit sepeda motor tanpa dokumen.
Setelah diperiksa, lanjutnya, salah satu kendaraan diketahui telah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya. Polisi pun langsung mengamankan seluruh sepeda motor hasil curian tersebut dan menangkap Fs beserta komplotannya, pelaku SS dan DIP.
Kepada penyidik ketiga pelaku mengaku masih ada tiga orang rekannya yang ikut melakukan Curanmor.
“ Ketiga pelaku rekan mereka masih diburon alias masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi Curanmor di Kecamatan Sagulung 2 TKP, Batu Aji 3 TKP, wilayah Sekupang 1 TKP serta di Bengkong 1 TKP.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan menambahkan dari 9 unit sepeda motor merk Honda Beat yang dicuri oleh ketiga pelaku. Tujuh unit sepeda motor ada laporan pidana (LP) dari pemiliknya. Sedangkan dua unit sepeda motor lainnya tidak dilaporkan oleh pemiliknya ke Mapolsek Sagulung.
“ Tetapi pemilik dari 9 unit sepeda motor ini sudah mengetahui bahwa sepeda motor mereka telah berhasil kita amankan ,” katanya.
Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan, pelaku AF dan S diamankan pada Rabu (9/4) kemarin. Mereka melakukan aksinya di Komplek Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban lalu mengambil kunci sepeda motor dari atas meja. Kemudian pelaku membawa sepeda motor merk Yamaha Aerox yang terparkir di halaman rumah korban.
Kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara.
Pelaku Fs, SS, DIP, F dijerat pasal 363 dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
" Tetapi untuk pelaku AF yang merupakan residivis, dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 43 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolresta Barelang. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar