-->

Ads (728x90)

Jelang Akhir TA 2024-2025, Disdik Kota Batam Larang Sekolah Pungut Uang Wisuda
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Jelang akhir tahun ajaran (TA) 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Batam melarang tegas seluruh sekolah memungut uang wisuda atau perpisahan dari orang tua atau wali murid.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, terkait perpisahan anak-anak sekolah.

"Saya melarang keras agar setiap sekolah jika melaksanakan wisuda atau acara perpisahan supaya tidak memungut biaya,” kata Tri kepada sejumlah awak media di Batam, Senin (21/4/25) siang.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Kadisdik Kota Batam juga mengingatkan, seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan wajib. Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat.

Tri juga menekankan, bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh siswa. Selain itu, biaya pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua atau peserta didik, terutama dari kalangan kurang mampu.


 

Disampaikan Tri lagi, jika pelaksanaan kegiatan diharuskan dilakukan secara sederhana dan menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah. Sumber pendanaan pun harus berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela dari orang tua murid tanpa unsur paksaan.

Selain itu, pihak sekolah dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk apapun kepada siswa yang memilih untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tri juga menegaskan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk suap dalam kegiatan wisuda atau perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Provinsi Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, dan Inspektorat Daerah Kota Batam.

Dengan adanya aturan ini, Dinas Pendidikan Kota Batam berharap tidak ada lagi praktek pungutan yang membebani orang tua murid, sekaligus memastikan kegiatan di sekolah tetap berfokus pada pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. (de)

Editor : Ismanto



Posting Komentar