![]() |
Sembilan WNA asal Singapura dan Malaysia dideportasi Imigrasi Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (18/4) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi 8 warga negara asing (WNA) asal Singapura dan 1 orang WNA asal Malaysia lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sembilan WNA itu, dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Jumat (18/4) kemarin.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Muhammad Faris Pabittei mengatakan langkah deportasi ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025, menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan produksi film di sebuah hotel di kawasan Batam Center.
Ia mengatakan kesembilan WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang secara hukum tidak membolehkan pelaksanaan kegiatan produksi film.
“ Para WNA tersebut terlibat dalam pembuatan serial film yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambar dilakukan di Indonesia,” katanya.
Meskipun kegiatan mereka telah memperoleh izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, penggunaan jenis visa yang salah tetap menjadi pelanggaran serius.
"Untuk kegiatan seperti pembuatan film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut," tegas Faris.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam memastikan setiap aktivitas WNA di wilayah Indonesia berjalan sesuai aturan, serta tidak mengganggu ketertiban umum. (San)
Posting Komentar