![]() |
Puluhan masyarakat saat menggelar aksi damai di depan kantor Imigrasi Batam Senin (21/4) (Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Walau telah didemo beberapa kali, Imigrasi Batam tetap tidak mengindahkan permintaan IRS (20) dan keluarganya, agar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CS yang telah menganiayanya pada bulan Februari 2025 lalu.
Aksi damai kembali dilakukan korban bersama puluhan warga Batam di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batam Centre, Senin (21/4) siang.
Mereka menuntut agar pelaku CS yang menganiaya korban dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Pelaku CS menganiaya korban yang merupakan pacarnya berinisial IRS (20) di sebuah apartemen di Kawasan Teluk Tering, Batam pada tanggal 26 Februari 2025 lalu.
Atas tindakannya itu, Imigrasi Batam telah mendeportase pelaku ke Singapura. Tetapi tidak berapa lama diketahui pelaku CS telah bekerja di tempat kerjanya secara legal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam melakukan aksi damai ini, para pendemo membawa spanduk dan karton dengan beragam tulisan. Ada yang bertuliskan “ Ibu pertiwi anak tiri, cukong anak kandung”
Kemudian “ Banyak rapat tapi hasilnya belum terlihat” ada lagi “ Turut berduka atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan”
“ Pak kepala Imigrasi, pelaku CS sudah dideportasi ke Singapura beberapa bulan yang lalu, tetapi mengapa sekarang ia bisa bekerja lagi di Indonesia,” kata salah seorang orator dalam orasinya.
“Hukuman deportasi saja menurut kami itu tidak cukup, mengapa pula pelaku CS tiba-tiba bisa kembali bekerja dengan menggunakan KITAS,” kata orator itu kembali.
Salah seorang pendemo boru Sihombing mengatakan aksi ini mereka lakukan selain menuntut agar pihak Imigrasi Batam memberikan tindakan tegas terhadap pelaku CS, mereka juga mengharapkan agar petugas Imigrasi tidak mempersulit Warga Negara Indonesia (WNI) jika hendak pergi keluar negeri.
Panasnya terik matahari tidak dihiraukan para pendemo, namun hingga sore hari aksi damai yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad tetap tidak bersedia memberikan surat peryataan untuk memenuhi tuntutan mereka, agar pelaku CS segera dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Karena tidak mendapat respon dari Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, orator demo terpaksa menghentikan aksi damai ini dan mempersilahkan para pendemo untuk pulang kembali ke rumahnya.
“ Kita sudahi dulu aksi damai ini, kita akan kaji dulu lebih dalam apakah aksi ini kita lanjutkan atau bagaimana, bapak-bapak dan ibu-ibu kita pulang dulu. Terima kasih sudah bersedia berjuang dengan kami. Mari kita pulang dengan aman dan tertib,” katanya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin SIK melalui Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi SH kepada wartawan mengatakan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad yang diwakili oleh stafnya telah menanggapi para pendemo, tetapi belum ada titik ketemunya, dan perlu dilakukan mediasi kembali.
“ Perkara hukumnya sudah selesai namun ada yang sifatnya pribadi menghendaki agar pelaku dideportasi,” katanya.
“ Secara prosedur tidak ada yang salah, tetapi tidak tahulah dinamika yang ada di lingkup masyarakat ini salah persepsi sehingga salah pemahaman,”
“ Saya yakin masyarakat yang ikut aksi damai ini dari perkara hukum dan fakta hukumnya banyak yang tidak tahu,” katanya.
AKP Yudi Kurniadi mengatakan pihaknya mengapresiasi para pendemo dalam melakukan aksinya yang berlangsung dengan tertib dan kondusif.
“ Untuk mengawal para pendemo dalam menyampaikan aspirasinya, Polresta Barelang mengerahkan 60 personel,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar