![]() |
Sekda Natuna saat memimpin Rakor di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Senin (28/04) (Ist/Peristiwanusantara.com). |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com – Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, mengamanahkan agar Koperasi Merah Putih yang dibentuk di setiap daerah menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha bagi warga.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, tujuannya untuk memperkuat ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan struktural dan mendukung Program Nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko Varianto saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Senin (28/04/2025).
Selanjutnya Sekda Natuna mengatakan agenda utama rapat adalah mendengarkan presentasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) mengenai pembentukan koperasi merah putih.
"Hari ini kita akan mendengarkan penjelasan dari Disperindagkop Natuna terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih. Koperasi ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha bagi warga," katanya.
Dikatakannya, rapat ini merupakan langkah awal konkret untuk menyelaraskan program nasional penguatan ekonomi desa, sekaligus membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, alokasi anggaran, dan teknis di lapangan.
“ Perlu disosialisasikan kepada 7 kelurahan dan 70 desa di Kabupaten Natuna mengenai pelaksanaan program koperasi merah putih,” katanya.
Kepala Disprindagkopum, Marwan Syahputra menguraikan peran penting bupati/walikota dalam percepatan program ini, seperti berkoordinasi dengan gubernur, menginstruksikan perangkat daerah terkait, serta memfasilitasi musyawarah desa.
Dalam paparannya, Marwan menyebutkan bahwa pembentukan koperasi merah putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, perluasan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi lama, sesuai arahan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Mengenai pendanaan, ia menjelaskan bahwa sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya. Dana dari APBN meliputi transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Rapat ini juga membahas persiapan menyambut kunjungan Menteri Koperasi ke Kabupaten Natuna pada bulan Mei mendatang, yang direncanakan dalam rangka percepatan pembentukan koperasi merah putih di wilayah tersebut. (Put)
Editor : Ismanto
Posting Komentar