-->

Ads (728x90)

 

Dewan Hakim MTQH ke-XIV Bintan Dilantik, Penilaiannya dengan Sistem Berbasis Digital
Wabup Bintan saat melantik Dewan Hakim MTQH ke-XIV Bintan di Gedung Nasional Tanjung Uban, Senin (14/04) (Angga/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

BINTAN, Peristiwanusantara.com – Sistem penilaian perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) ke-XIV tingkat Kabupaten Bintan dilakukan dengan sistem berbasis digital. 

Dengan demikian setiap penilaian akan sangat transparan dan dapat langsung diketahui hasilnya oleh setiap peserta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti saat melantik Dewan Hakim MTQH ke-XIV tingkat Kabupaten Bintan, pada Senin (14/04) di Gedung Nasional Tanjung Uban.

Tahun ini Area Utama MTQH ke-XIV Bintan dilaksanakan di Gedung Nasional Tanjung Uban.

Dewan Hakim akan bertugas sebagai penilai Qori/Qoriah, Hafidzh/Hafidzah, Khat/Khattah dan peserta lainnya yang ikut bertanding pada 14 s/d 18 April 2025 nantinya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 290/III/2025 tentang Penetapan Tenaga Ahli Dewan Hakim dan Fasilitator MTQH ke-XIV Tahun 2025, ditetapkan H. M. Isa Ansori sebagai Ketua Dewan Hakim. Kemudian Ketua Majelis Dewan Hakim setiap bidang ditunjuk berdasarkan spesifikasi keahlian tiap kategori.

“ Dalam pelaksanaannya nanti, pasti akan banyak hal yang harus dikoordinasikan dengan baik antar setiap panitia kegiatan,” kata Wabup Bintan.

Kemudian juga harus saling menjaga antar sesama terkait kerjasama demi suksesnya pelaksanaan MTQH.

"Profesionalitas, integritas dan komitmen dari para Dewan Hakim yang akan melahirkan bibit-bibit luar biasa. Yang nantinya akan mengharumkan nama Bintan melalui Al Quran," katanya. (Angga)

Editor : Ismanto


Posting Komentar