-->

Ads (728x90)

Bawa Kabur Sepeda Motor Driver Ojol, Seorang Pria di Batam Diringkus Polisi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin saat mengintrogasi pelaku penggelapan sepeda motor inisial P di Mapolresta Barelang, Senin (7/45) ( Ist/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Seorang pria berinisial SMS (32) diringkus Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (7/5/25) pukul 05.30 WIB.

Pria tersebut diringkus lantaran menggelapkan sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) berinisial P (36) yang ditumpanginya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan kronologi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (5/4) sekira pukul 12.15 WIB. Pelaku SMS mengorder ojek online secara manual. Ia mengiming-imingi seorang driver ojek online berinisial P (36) korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli nasi di sebuah warung makan. Saat di warung makan itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain.

Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak kembali dan korban melapor ke Mapolsek Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan korban, unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. 

“ Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (7/5/25) pagi sekira pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, Senin (7/4).

Saat diintrogasi, pelaku mengaku berprofesi sebagai buruh. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 900 ribu.

Kapolresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” kata Kapolresta. (De)

Editor : Ismanto

Posting Komentar