-->

Ads (728x90)

Tiga WNA Asal India Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa Penuntut Umum
Kepala pn karimun saat memimpin sidang tiga WNA asal India terdakwa kasus narkotika di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (24/03/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Karimun Yona Lamerossa Ketaren bertindak sebagai Hakim Ketua pada sidang tiga orang warga negara asing (WNA) asal India yang merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebanyak 106 kilogram.

Dalam memimpin sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren didampingi oleh dua hakim anggota, Senin (24/03/2024)

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Karimun membacakan tuntutannya, yakni menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa, warga negara asal India tersebut yang bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkandhan.

Dihadapan Majelis Hakim dan ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa ketiga WNA India itu ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.

Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. Hal tersebut mereka lakukan untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diselundupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan.

Usai persidangan, Kajari Karimun Priyambudi mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa warga India tersebut sudah layak mengingat barang buktinya sangat banyak yakni 106 kilogram.

“Kami berpendapat ketiga terdakwa itu layak untuk dituntut pidana mati, karena barang buktinya banyak yakni 106 kilogram,” kata Priyambudi.

Hukuman mati akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba jaringan apa lagi jaringan internasional.

"Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukuman mati ini dapat membuat efek jera para pelaku jaringan narkoba. Tuntutan ini sesuai juga dengan Asta Cita Presiden Prabowo," katanya.

Sementara itu Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho, SH dan Dewi Tinambunan, SH mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa, pada tanggal 8 April 2025 mendatang dan akan membacakan fakta-fakta persidangan yang tidak lagi mengacu ke BAP. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar