By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hal itu disampaikan Bupati Asahan saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran (TA) 2024 kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, pada Rabu (26/03) di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan.
“ Kami mengucapkan rasa syukur karena telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK,” katanya.
Sebelumnya, Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Paula Henry Simatupang mengatakan penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Ia mengatakan LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
“ Saya mengapresiasi atas kepatuhan seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Laporan ini selanjutnya akan diaudit untuk menentukan opini atas LKPD masing-masing daerah,” katanya.
Beliau juga meminta kepala daerah untuk memastikan jajaran terkait mendukung kelancaran pemeriksaan. Pejabat yang menangani keuangan harus selalu berada di tempat selama audit berlangsung.
“ Hal ini perlu dilakukan agar pemeriksaan berjalan efektif dan seluruh data yang diperlukan bisa disajikan secara lengkap,” katanya.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Bupati Asahan menyerahkan LKPD Unaudited TA 2024 didampingi Wakil Bupati (Wabup) Asahan, serta dihadiri oleh kepala daerah lainnya yang ada di Sumatera Utara seperti, Bupati Kabupaten Langkat, Bupati Kabupaten Karo, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hadir juga Para Auditor Perwakilan Sumut, Kepala BPKAD Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat dan Kadis Kominfo. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar