-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 11.154,09 Gram Sabu dan 746,53 Gram Ganja
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat memimpin pemusnahan barang bukti narkortika di Mapolresta Barelang, Jumat (21/3) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang memusnahkan 11.154,09 gram narkotika jenis sabu dan 746,53 gram narkotika jenis ganja. Yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari tujuh kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2025, Jum'at (21/3/25).

Pemusnahan barang haram ini, dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu dan disaksikan oleh perwakilan BNNK Batam Boy Febriandy, Perwakilan  Kejaksaan Negeri Batam Adjudian Syafitra, Perwakilan BNN Kota Batam, Perwakilan Bea Cukai Batam. 

Hadir juga perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam Romy A.H, Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Rua Pandapotan, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa dan Sie Dokes Polresta Barelang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam.

“ Seluruh barang bukti ini dari hasil penindakan tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi, seperti Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel,” katanya. 

Kapolresta mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam.

“ Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 11.154,09 gram ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 111.540 jiwa manusia, sedangkan ganja seberat 746,53 gram dapat menyelamatkan sekitar 7.465 jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. 



“ Ini merupakan bentuk upaya preventif yang sangat berarti dalam menjaga masa depan generasi muda bangsa,” katanya.

Dikatakannya, kegiatan ini bukan semata-mata pelaksanaan tugas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam, " kata Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Kapolresta Barelang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkotika. (de)


Editor : Ismanto



Posting Komentar