By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung gerebek salah satu rumah di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, lantaran diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, pada Jumat (8/3/2025) malam, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial IS (32) yang diduga pelaku pengiriman PMI ilegal, bersama rekannya berinisial TA (19) yang diamankan di kawasan Bengkong. Sedangkan pelaku lainnya berinisial I yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI berhasil kabur dan kini masih diburon polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan kronologi pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Setelah dapat informasi, kita langsung mendatangi rumah tersebut dan ditemukan dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Serta mengamankan pelaku IS yang akan mengirim calon PMI ke luar negeri,” kata Aris.
Dari keterangan IS, lanjutnya, pihaknya mengamankan rekannya yakni pelaku TA di Bengkong.
“ Sedangkan pelaku I yang memberikan intruksi kepada kedua pelaku masih kita buron,” katanya.
Iptu Anwar Aris mengatakan kedua terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan memiliki peran yang berbeda. Pelaku IS bertugas sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI. Sedangkan pelaku TA bertugas menjemput para korban di Bandara Hang Nadim dan mengantarkan ke tempat penampungan dengan upah Rp 200 ribu.
“ Jadi pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan para korban dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara illegal,” katanya.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, 1 buah pena warna pink, dan 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama.
Kedua pelaku harus memprtanggungjawabkan perbuatannya, atas perkara ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk antisipasi maraknya aksi praktik ilegal penempatan pekerja migran, pihak Kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal penempatan pekerja migran yang merugikan masyarakat.
"Saya imbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan aktifitas mencurigakan terkait dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, " katanya. (de)
Editor : Ismanto
Posting Komentar