-->

Ads (728x90)

Polres Natuna Amankan Pemilik Surat Tanah Palsu
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H.M.H (kanan) saat menggelar konfersi pers terkait kasus dokumen surat tanah palsu, Kamis (6/3/2025) (Putra/Peristiwanusantara.com).

By Putra Mardiyanto

NATUNA, Peristiwanusantara.com
- Satreskrim Polres Natuna mengamankan seorang pria berinisial BFA (26) warga Kelurahan Bandarsyah, Ranai, lantaran menjual sebidang tanah dengan dokumen surat tanah palsu, Kamis (6/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H.M.H mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban ke polisi yang menyebutkan ia membeli tanah dari tersangka BFA tetapi dokumen surat kepemilikannya tidak sah alias palsu.

"Modusnya dimana tersangka sejak September 2023 lalu mengiming-imingi korban untuk membeli tanah, dan transaksi pertama benar surat dan tanahnya benar adanya. Namun transaksi selanjutnya tersangka menggunakan surat tanah palsu, sehingga korban mengalami kerugian total kurang lebih Rp.1,8 Milyar, " kata Iptu Richie kepada wartawan di Mapolres Natuna, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut, Iptu Richie mengatakan kejadian berawal pada Sabtu 27 Oktober 2024, di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, setelah korban bersama keluarga dan Kadus mengecek lokasi tanah yang suratnya diberikan oleh tersangka.

"Kita mengamankan 43 bidang Surat Tanah/Sporadik yang diduga palsu, Laptop, Cap kantor desa yang diduga palsu, buku tabungan, rekening koran, bukti transfer," katanya.

Terkait kejadian ini, Iptu Richie meminta masyarakat tidak mudah percaya membeli tanah tanpa melakukan pengecekan fisik dan keabsahan surat tanah dulu melalui instansi terkait.

"Agar tidak terulang kejadian ini, sebelum membeli, masyarakat cek lebih dulu ke asliannya dengan cek ke desa setempat atau badan pertanahan. Dengan begitu jelas asal usulnya, " kata Iptu Richie.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perkara ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman masing2 4 tahun penjara.  (Put)

Editor : Ismanto

Posting Komentar