![]() |
Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah (mejaredaksi.co.id) |
By : Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang berinisial DA telah mencoreng nama baik Pemko Tanjungpinang.
Pemko Tanjungpinang melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Nur Fatah buka suara terkait keterlibatan oknum ASN berinisial DA tersebut.
"Pemerintah Kota Tanjung Pinang sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN dalam kasus penyalahgunaan narkotika," ucap Fatah.
Fatah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Tanjungpinang.
"Kami menyerahkan penanganan kasusnya kepada kepolisian melalui aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara untuk sanksi dari BKD Tanjungpinang sendiri, Fatah menyebut sedang mempersiapkan mekanisme pemberhentian sementara oknum DA tersebut.
"Sedang proses pemberhentian sementara. Sambil menuggu incrah. Kita mnggu hasil wasdal bkn. Kalau aturannya begitu, berhenti sementara dulu," ucap Fatah.
Fatah dalam hal ini mengimbau kepada ASN khususnya di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena sanksi yang dijatuhkan sangat berat termasuk salah satunya pemberhentian," ucap Fatah.
Sebagai informasi, Ketua (GAM NR) Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri mendesak BKD Kota Tanjungpinang segera memecat oknum ASN berinisial DA yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera memproses oknum ASN Kota Tanjungpinang berinisial DA yang telah mencoreng nama baik Pemko Tanjungpinang," ucap Said, di Tanjungpinang Rabu (19/03/2025).
Menurut Said, oknum ASN yang terlibat kasus narkoba harus diberikan sanksi yang berat agar menjadi contoh yang dapat menimbulkan efek jera kedepannya.
"Harus ada sanksi berat untuk pelaku dugaan narkoba tersebut, karna dugaan sementara oknum ASN ini pengedar," jelas Said.
Untuk diketahui sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang lagi-lagi diduga terlibat narkoba.
Dia adalah Dian Asmara Siregar (DA), ASN Pemko Tanjungpinang yang saat ini bertugas di Kesbangpol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DA ditangkap jajaran Polresta Tanjungpinang pada 12 Maret 2025 di Jl. Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan 4 paket ganja yang diduga akan diedarkan.
Selain DA dan 4 paket ganja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan satu orang berinisial EA. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar