By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Keteledoran Mr Blitz yang terindikasi menghilangkan ijazah mantan karyawannya, Khoirul Anam, telah sampai di telinga Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang.
Tak khayal Disnaker Kota Tanjungpinang ikut mengomentari aturan yang diterapkan pihak Mr Blitz kepada karyawannya tersebut.
"Perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun," ucap Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi, Jumat (14/03/2025).
Menurut Efendi, jika ijazah adalah syarat seseorang untuk melamar ke suatu perusahaan, hendaknya setelah diterima, pihak perusahaan langsung mengembalikan ijazah tersebut.
"Itupun kalau ada kesepakatan dan kerelaan tertulis kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja. Dan itupun yang pihak perusahaan pegang hanya foto kopian ijazah yang dilegalisir," ucap Efendi.
Terkait masalah keteledoran Mr Blitz yang terindikasi menghilangkan ijazah mantan karyawannya, Efendi menyarankan kepada karyawan tersebut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Silahkan bisa melapor kepada pihak berwajib. Tidak ada kewenangan Disnaker untuk menyelesaikan persoalan tersebut," pungkas Efendi. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar