Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada warga Tanjung Banon yang bersedia direlokasi, Selasa (18/3/2025) (Dedi/Peristiwanusantara.com)
BATAM, Peristiwanusantara.com – Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga relokasi Tanjung Banon, Kota Batam, Provinsi Kepri. Untuk saat ini, 68 Sertifikat Hak Milik akan diserahkan kepada warga Tanjung Banon yang telah bersedia direlokasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Ossy Dermawan usai Rapat Koordinasi Transmigrasi Lokal dan Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada Selasa (18/3/2025) di Kantor BP Batam, Provinsi Kepri.
Selanjutnya, Ossy Dermawan mengatakan Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan pada areal relokasi di Kawasan Tanjung Banon atas nama BP Batam. Kemudian BP Batam juga telah melepaskan sebagian besar dari bidang tanah tersebut untuk masyarakat Rempang yang telah bersedia direlokasi demi kemajuan Kepri dan Indonesia pada umumnya.
“ Kementerian ATR/BPN tentunya menyambut baik etikad baik ini, dan merespon permohonan sertifikasi tanah masyarakat ini dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi dan status hak yang tertinggi yakni sertifikat hak milik,” katanya.
Ossy Dermawan berharap penyerahan sertifikat ini bisa membuka berbagai pintu manfaat bagi masyarakat yang akan menerimanya dan diharapkan penerbitan sertifikat hak milik ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan kepercayaan investor sehingga ke depannya wilayah ini dapat menjadi kawasan yang semakin maju dan sejahtera.
Ia menyebut bahwa penyerahan sertifikat hak milik ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko AHY yang punya kepedulian tinggi dalam pengelolaan tanah yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Transmigrasi M.Iftitah Sulaiman Suryanegara, yang memiliki visi dan misi besarnya terhadap transmigrasi lokal.
“ Kementerian ATR/BPN selalu siap mendukung konsep transmigrasi baru yang telah digagasnya saat ini mendukung industrisasi besar-besaran dan tentunya mencipatakan ekosistem ekonomi baru di Kawasan transmigrasi,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan melepaskan sebagian haknya dari bidang hak pengelolaannya menjadi hak milik untuk masyarakat.
“ Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya untuk BP Batam,” katanya.
Ossy Dermawan juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri beserta seluruh Forkopimda Kepri dan Kota Batam yang telah mendukung program ini.
“ Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kami, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Nurus Sholichin, dan Kantor Pertanahan Kota Batam beserta seluruh jajan BPN di seluruh Kepri,” katanya.
Sementara Menko AHY mengatakan penyerahan Sertifikat Hak Milik ini merupakan bukti keseriusan pemerintah, untuk menghadirkan kepastian hukum atas yang dihuni oleh warga Tanjung Banon.
"Ini tentu juga wujud dan bentuk dukungan nyata dari warga Rempang atas keberlanjutan pembangunan kawasan Rempang Eco City, "kata Menko AHY.
Menko AHY mengatakan pemerintah pasti akan selalu memprioritaskan kepentingan warga setempat terlebih dahulu. BPN Kota Batam telah menerbitkan 161 sertifikat hak milik dan jumlahnya akan terus bertambah. Setelah seluruh proses untuk penerbitan persil Sertifikat Hak Milik selesai.
Setelah itu, Menko AHY menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada perwakilan warga Tanjung Banon yang telah menghuni rumahnya. Penyerahan Sertifikat Hak Milik ini, dilakukan Menko AHY didampingi Menteri Transmigrasi M.Iftitah Sulaiman Suryanegara, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Serta disaksikan Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Forkopimda Provinsi Kepri, sejumlah pejabat teras Pemko dan BP Batam. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar