![]() |
Lahan PT Erra Cipta Karya Sejati yang diperjualkan belikan kepada masyarakat dalam bentuk tapak perumahan. (dok/Peristiwanusantara.com) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Lurah Sei Binti, Jamil mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya jual beli tapak perumahan atau Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Provinsi Kepri.
"Sumpah demi Allah, saya tak tahu adanya jual beli KSB atau tapak perumahan tersebut, " kata Jamil saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (14/3/25) siang.
Jamil pun membantah jika ada kongkalikong dengan pekerja atau pihak perusahaan PT Erra Cipta Karya Sejati tersebut. Namun ia hanya mendengar dari konsumen jika membeli dari pihak berinisial JK dan Mn.
"Tak ada saya kongkalikong dengan pihak perusahaan. Tapi saya dengar dari konsumen mereka membelinya dari orang yang berinisial JK dan Mn, " bantahnya lagi.
Setelah viral dengan jual beli dan adanya pembeli komplain, Jamil pun menanggapi hal tersebut. Bahkan Jamil langsung melakukan kroscek ke pihak BP Batam. Alhasil, pihak BP Batam pun langsung melakukan peninjauan.
"Saya dengar pihak BP Batam sudah turun ke lokasi dan informasinya pengerjaan dihentikan. Dan memang ada beberapa konsumen datang ke Kantor perihal menanyakan hal tersebut. Kemudian, saya pun langsung kroscek ke pihak BP Batam, dan pihak BP Batam sudah turun ke lokasi melihat secara langsung," tambah Jamil.
Jadi intinya, dengan adanya jual-beli tapak perumahan atau KSB, Jamil pun mengimbau agar masyarakat Sagulung jangan langsung percaya informasi tersebut. Ada baiknya ditanyakan langsung sama kita atau pihak Kecamatan supaya jangan asal-asal beli hingga rugi diri sendiri.
"Saya imbau kepada masyarakat Sagulung khususnya di Kelurahan Sei Binti agar jangan langsung percaya dengan adanya jual-beli KSB maupun tapak perumahan tersebut. Bisa langsung ditanyakan sama kita maupun pihak Kecamatan Sagulung supaya jangan asal-asal beli hingga rugi diri sendiri, " imbaunya dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya, Konsumen PT Erra Cipta Karya Sejati banyak yang kecewa lantaran kavling yang mereka beli dengan cara mencicil sudah lunas, namun kavling itu belum siap dibangun.
Selain belum selesai dibangun, PT Erra Cipta Karya Sejati juga belum membayar ganti rugi lahan dan tanam-tanaman kepada petani yang mengarap di lahan tersebut.
Kavling itu berukuran 6X12 meter harganya bervariasi dari Rp 35 juta hingga Rp 45 juta.
Pihak PT Erra Cipta Karya Sejati menjual lahan tersebut kepada masyarakat dengan menyebut tapak perumahan. Lokasinya berbatasan dengan Kampung Tua Sei Binti.
Salah seorang warga Kecamatan Sagulung berinisial Ma saat ditemui di lokasi mengatakan dirinya pernah bertemu dengan konsumen PT Erra Cipta Karya Sejati.
Konsumen itu menanyakan kepadanya di mana kavling blok D. Menjawab pertanyaan itu, ia bingung soalnya lahan tersebut sudah ditumbuhi rerumputan.
“ Saya sering ketemu dengan pembeli kavling, mereka menanyakan di mana blok D, “ kata Ma belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang diketahuinya blok D tersebut masih digarap oleh petani dan ganti rugi tanam-tanamannya belum dibayar oleh PT Erra Cipta Karya Sejati.
“ Setahu saya blok D itu di atas sana bang, yang masih ditumbuhi sayur mayur dan pisang, informasinya ganti ruginya belum selesai,” katanya sambil menunjuk lokasi blok D ke arah jalan keluar menuju kantor Lurah Sei Binti.
Dikatakannya, lahan yang diperjualkan belikan PT Erra Cipta Karya Sejati kepada warga seluas 5 hektar di satu lokasi dan 9 hektar di lokasi lain yang tidak jauh dari Kampung Tua Sei Binti.
Ia merasa prihatin dengan konsumen yang sering bertemu dengannya karena sudah melunasi seluruh cicilan yang merupakan kewajibannya tetapi wujud kavlingnya belum ada.
Mn juga mengetahui bahwa BP Batam sejak tahun 2016 lalu, sudah tidak mengeluarkan izin program Kavling Siap Bangun (KSB).
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Berantas Korupsi, Thomas AE meminta BP Batam dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan tindakan tegas, lantaran diduga keras PT Erra Cipta Karya Sejati telah membodohi masyarakat.
Diduga keras PT Erra Cipta Karya Sejati telah menyalahi perizinan yang dikantonginya. Sebab sepengetahuannya peruntukan lahan dalam pembayaran UWT (Uang Wajib Tahunan) adalah Perumahan Tapak, tidak ada disebutkan Tapak Perumahan.
“ Jika lahan itu diperuntukkan untuk perumahan tapak maka di lahan itu harus sudah dibangun rumah lalu dipasarkan kepada konsumen,” katanya.
“ Ada apa ini, PT Erra Cipta Karya menjual lahan, dengan mengatakan kepada warga tapak perumahan, tetapi bangunan rumahnya tidak ada. Jika demikian berarti pihak perusahaan sama saja menjual kavling, hanya penyebutannya saja yang berbeda dibilang tapak perumahan,” tambahnya.
Belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (De)
Editor : Ismanto
Foto :
Posting Komentar