-->

Ads (728x90)

Launching Aplikasi Jaga Desa, Bupati Asahan Berharap Dapat Menekan Tindakan Penyalahgunaan Dana Desa
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan (4 dari kiri) bersama Kajari Asahan dan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar (4 dari kanan) serta Forkopimda saat sosialisasi aplikasi Jaga Desa  di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (10/3) (Janes/Peristiwanusantara.com)

By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si melaunching aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (Pekan) Asahan, pada Senin (10/03/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dalam melaunching aplikasi Jaga Desa, Bupati Asahan didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI dan Forkopimda Kabupaten Asahan. Setelah itu menyerahkan SK Pekan Asahan secara simbolis kepada Kepala Desa Tanjung Alam serta penyerahan Akte Kelahiran dan sertifikat tanah. 

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G, SH, MH menyerahkan plakat penghargaan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Bupati Asahan, dari Bupati Asahan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Kajari Asahan, kemudian dari Anggota Komisi III DPR RI kepada Bupati Asahan dan Kajari Asahan.

Aplikasi Jaga Desa ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G, SH, MH sebagai tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa.

Sosialisasi Jaga Desa ini, juga dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BNNK Asahan, OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Sebelum melaunching, aplikasi Jaga Desa ini, dalam sambutannya Bupati Asahan mengatakan pihaknya mengapresiasi Kajari Asahan yang telah menggagas aplikasi Jaga Desa.

Ia menyebut aplikasi Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa, hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

“ Melalui program Jaga Desa diharapkan nantinya dapat menekan tindakan penyalahgunaan Dana Desa,” kata Bupati.

Tujuan program Jaga Desa untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut kegiatan sosialisasi ini, merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Kisaran di maksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat Pemerintahan Desa dengan Aparat Penegak Hukum dalam mengawal pengelolaan APBDes maupun ketaatan hukum yang lain di wilayah masing-masing khususnya di Kabupaten Asahan. 

Bupati juga berharap kepada peserta dari sosialisasi ini yang terdiri dari Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Asahan dapat menyimak dengan baik segala materi yang di berikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di desa masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung program pemerintah sebagai bentuk perwujudan misi Asta Cita Presiden RI Point 7, yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional”. 

"Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat," ujar Kajari Asahan.

Kajari Asahan juga mengatakan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan cara melakukan inovasi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.

"Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi “Jaga Desa“, yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII,  SH., MH mengapresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang telah membuat aplikasi Jaga Desa. Dengan aplikasi Jaga Desa, diharapkan dapat mencegah Kepala Desa dari penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang berpotensi melanggar hukum serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba.

Hinca juga berharap kepada seluruh stakholder dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjaga kelestarian ekosistem hewan Trenggiling.

"Mari kita lestarikan hewan Trenggiling dengan gerakan "Save Trenggiling". Kelestarian Trenggiling adalah kewajiban kita semua," tandasnya. (Jan)

Editor : Ismanto

Posting Komentar