-->

Ads (728x90)

Kejari Batam Bakal Menetapkan Seorang Tersangka Atas Kasus Kredit Fiktif di Pegadaian
Kajari Batam, I Ketut Keresna Dedi (Ikhsan/Peristiwanusantara.com)

By Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kredit fiktif di Pegadaian semakin meruncing, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan menetapkan satu orang tersangka. Setelah menyinkronkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara terhadap kredit fiktif tersebut.

“ Dalam minggu ini kita telah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengaudit potensi kerugian negara terhadap kredit fiktif tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Keresna Dedi usai buka puasa bersama dengan awak media di Kantor Kejari Batam, Selasa (25/3).

Kajari Batam mengatakan kasus ini bergulir atas laporan dari pihak pegadaian pada bulan Desember 2024 lalu, berdasarkan hasil audit internal Pegadaian atas kredit fiktif itu pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Atas laporan itu, katanya, Kejari Batam langsung melakukan audit dan investigasi, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi sebagian besar berasal dari internal Pegadaian yang berhubungan dengan kredit fiktif tersebut. Salah satu dati 18 orang saksi yang diperiksa itu adalah Maneger Non Gadai. 

Setelah dilakukan penyidikan, lanjutnya, ada temuan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh calon tersangka untuk mencairkan kredit fiktif tersebut.

“ Ada satu orang yang akan ditetapkan tersangka atas kasus ini, orang tersebut adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen dan menyetujui transaksi pencairan kredit tersebut,” katanya.

“ Setelah hasil pemeriksaan BPKP diterbitkan dan kerugian negara diketahui atas kredit tersebut maka penyidik akan menetapkan orang yang memalsukan dokumen itu sebagai tersangka,” tambahnya.  (San)

Editor : Ismanto


Posting Komentar