By Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Hendak kabur ke Malaysia, seorang DPO pelaku penyelundupan 100 unit handphone bekas berinisial KW diamankan Bea Cukai (BC) Batam bersama Polresta Barelang dan petugas imigrasi di Bandara Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pelaku KW merupakan calon penumpang pesawat Batik Air, ia akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Hang Nadim Batam, namun keburu ditangkap oleh petugas dan sesuai surat perintah, KW dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia mengatakan KW hendak diperiksa sebagai saksi dari tersangka berinisial YT pelaku penyelundupan 100 unit handphone yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple saat menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“ Kami telah melayangkan surat panggilan pertama kepada KW, namun ia tidak bersedia datang untuk diperiksa,” kata Evi Ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (14/3)
Kemudian Bea Cuai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) terhadap KW, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk mencari KW.
“ Setelah berkoordinasi dengan Polresta Barelang kami mendapat informasi bahwa KW akan kabur ke Malaysia melalui Bandara Hang Nadim Batam,” katanya.
Mendapat informasi itu, Bea Cukai Batam langsung berkoodinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim untuk mencegah keberangkatannya.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” kata Evi Octavia.
Dikatakannya, KW diamankan berdasarkan pengembangan dari penindakan yang telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2024 dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 (seratus) unit handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.
“ Berdasarkan keterangan YT, KW memerintahnya untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut,” katanya.
Atas perkara ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Ia menyebut penindakan ini sebagai komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktek joki IMEI.
Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
“ Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih lagi menjelang arus mudik lebaran 2025 yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan," kata Evi. (San)
Editor : Ismanto
Posting Komentar