Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Bea Cukai Batam bersama Ditres Narkoba Polda Kepri mengamankan 93 kilogram sabu, yang akan diselundupkan oleh tiga orang anak buah kapal (ABK) menggunakan kapal KM Rangga Putra dari Malaysia ke Jakarta melalui Perairan Kepri.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Batam mengatakan ketiga ABK yang diamankan tersebut berinisial MJ, I dan JS. Mereka diamankan di Perairan Lagoi, Bintan pada Selasa dini hari (25/03).
“ Sabu seberat 93 kilogram itu, dikemas dalam 93 bungkus the China berwarna merah dengan tulisan Chinese Tea Gift,” kata Zaky, Rabu (26/3).
Zaky mengatakan penyelundupan sabu ini berhasil digagalkan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan diduga akan ada upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
“ Atas informasi itu, langsung dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027,” katanya.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa, (25/3) di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.
“ Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit,” katanya.
Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.
Saat memeriksa kapal KM. Rangga Putra tersebut, katanmya, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi.
Hal tersebut semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal.
“ Karena saat itu kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan,” katanya.
Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi.
“ Saat memeriksa kapal tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK),” katanya.
Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu).
“Usai dilakukan pemeriksaan, tim langsung membawa barang bukti dan para ABK tersebut ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu).
Kepada petugas, pelaku MJ mengaku ia ditawari pekerjaan oleh pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya.
Pelaku P meminta MJ membawa serta tangan kanannya yakni pelaku I dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.
Sebagai persiapan, pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P.
Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P. Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.750 miliar,” tegasnya.
Ia mengatakan penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
“ Kami akan terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky. (San)
Posting Komentar