-->

Ads (728x90)

640 WBP Lapas Batam Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 1446 H
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi. (Dedi/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com – Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam saat ini sebanyak 835 orang. 

Dari 835 WBP hanya 640 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

“ Dari 835 WBP yang beragama Islam, hanya 640 WBP yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Lebaran Idul Fitri 1446 H dan saat ini masih dalam tahap verifikasi,” kata Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi, Jumat (21/3/25) siang.

Sedangkan sisangnya, lanjutnya, yakni 195 WBP tidak mendapatkan remisi karena menjalani hukuman mati, hukuman seumur hidup, kena hukuman disiplin register F karena memiliki handphone dan pelanggaran lainnya.

Dari 640 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi, satu orang WBP mendapatkan RK II (remisi khusus) atau bebas. Namun, ia belum bisa langsung pulang karena masih harus menjalani hukuman subsider. Karena hukuman subsider merupakan tambahan hukuman yang harus dijalani jika denda yang dikenakan kepada narapidana tidak dibayarkan.

"Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Dari 640 WBP tersebut, hanya 1 orang yang mendapatkan RK II (remisi khusus) atau bebas. Akan tetapi, ia belum bisa langsung pulang karena masih harus menjalani hukuman subsider," katanya.

Ia mengatakan sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai UU, pasti diusulkan,"ujarnya.

Ia mengatakan untuk proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.

"Pemberian remisi ini salah satu bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan, yang dinilai aktif mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas," katanya.

Ia mengatakan untuk penyerahan remisi dilakukan saat Idul Fitri dan semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapat remisi lebaran. 

"Untuk SK remisi diberikan saat lebaran nanti," katanya.

Selain sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang patuh terhadap aturan, remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan yang lebih baik.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap para narapidana semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan serius. Ini juga menjadi bekal mereka saat kembali ke lingkungan sosial nanti,” kata Yugo. (de) 


Editor : Ismanto



Posting Komentar