-->

Ads (728x90)

Unit Reskrim Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Mengamankan Lima Pelaku
Pelaku Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji , Sabtu (15/2) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan lima pelaku dan penadahnya. Salah seorang dari pelaku masih di bawah umur, kelima pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Lambang kepada wartawan di Mapolsek Batu Aji, Sabtu (15/2) mengatakan kelima pelaku, yakni Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49), Erlangga (22) serta SR (15)

AKP Raden Bimo Lambang mengatakan pada kasus pertama, Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan 3 pelaku yakni Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49).

Taufik ditetapkan sebagai pelaku utama, ia mencuri sepeda motor milik Ilham Sobirin (24) dari lokasi parkiran PT LOI Tanjung Uncang pada 2 September 2024 lalu.

Taufik menjual sepeda motor yang dicurinya kepada Bambang seharga Rp 1,7 juta kemudian Bambang menjualnya kepada Dedi Susanto seharga Rp 3 juta.

Kapolsek Batu Aji mengatakan selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.

“ Kasus Curanmor pertama ini terungkap setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan motor curian yang sedang digunakan oleh seorang warga,” kata Kapolsek Batu Aji.


 Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Curanmor yang kedua, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan tiga pelaku yakni SR (15), Erlangga (22) dan Taufik alias Davik (22).

Pelaku SR yang masih berstatus seorang pelajar menjual sepeda motor hasil curian kepada Erlangga dan Taufik yang terlibat pada kasus Curanmor pertama.

“ Ketiga pelaku melakukan aksi Curanmor di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025, “ katanya.
Korban pada kasus Curanmor kedua ini, kata Kapolsek, adalah Neva Theresia Sitompul (21), sepeda motornya merek Honda Beat silver hilang saat diparkir di teras rumahnya.

“ Kasus ini terungkap, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli motor yang mencurigakan,” katanya.
 
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa Septian menjual sepeda motor curian tersebut kepada Taufik seharga Rp 1,3 juta, lalu dijual kembali kepada Erlangga seharga Rp 1,5 juta.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Silver tahun 2023 serta rekaman CCTV yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan.

“ Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam,” kata Kapolsek Batu Aji.
 
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda guna menghindari tindak kejahatan serupa.

“ Kedua kasus ini menunjukkan efektivitas kerja kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan serta diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” katanya. (Ded)

Editor : Ismanto



Posting Komentar