-->

Ads (728x90)

Todong Pemuda Malam Hari, Polsek Batuaji Bekuk Pelaku Residivis Curas di Batam
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang  saat memimpin konfersi pers di Mapolsek Batu Aji, Rabu (26/2) (Dedi/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com -- Unit Reskrim Polsek Batuaji bekuk seorang pria berinisial MA (30), lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bintang, Tanjung Uncang, di Perumahan Bambu Kuning, Batuaji, Kota Batam, pada Kamis (30/1/25) lalu. 

Sementara dua rekannya berinisial AR (17) dan WW (14), ditangkap di kamar kos di Bukit Senyum Batu Ampar. Dikarenakan pelaku AR dan WW yang merupakan anak di bawah umur, polisi pun melakukan pendekatan restoratif justice atau dipersi. 

Kepada awak media, Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/2/25) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu, korban, seorang pelajar bernama Kristian Piter Panjaitan bersama dua rekannya, Firza dan Ridho, sedang berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja, Sagulung, Batam.

Namun dalam perjalanan, korban pun langsung dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor. Sesaat itu juga pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya, disertai ancaman dengan menodongkan kunci motor ke leher korban, sehingga korban terpaksa menuruti hingga dibawa ke Jalan Bintang Batuaji. 

Lanjutnya Raden, di lokasi tersebut, korban diminta menyerahkan barang-barang berharga, termasuk sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE, dua handphone iPhone 7 milik Kristian dan Oppo milik Firza, dan handphone Redmi milik Ridho. 

Setelah merampas barang-barang berharga korban, para pelaku pun langsung melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andy Pakpahan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di daerah Bukit Senyum, Batu Ampar, Kota Batam.

"Pertama kita tangkap pelaku berinisial MA di sekitaran Batuaji. Sementara dua rekannya itu ditangkap di kamar kos di Bukit Senyum, Batu Ampar, " kata Raden, Selasa (25/2/25) siang. 

Setelah di kamar pelaku, polisi pun langsung menggeledah dan ditemukan handphone iPhone milik korban, sementara handphone Oppo disembunyikan di Sagulung.

Kepada pelaku MA yang merupakan residivis kasus yang serupa di Kecamatan Sei Beduk, dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Agar tak terjadi kejadian yang serupa, Kapolsek Batuaji, mengimbau agar warga selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari, jangan melakukan perjalanan sendiri tetapi harus ada yang menemani. (De) 

Editor : Ismanto

Posting Komentar