-->

Ads (728x90)

Thomas AE Minta BP Batam dan APH Tindak Tegas Pengembang yang Jual Tapak Perumahan Diduga Ilegal
Lahan PT Erra Cipta Karya Sejati yang diperjualkan belikan kepada masyarakat dalam bentuk tapak perumahan, (Senin (24/2) (dok Peristiwanusantara.com)

By Posman
 
BATAM, Peristiwanusantara.com – Konsumen PT Erra Cipta Karya Sejati banyak yang kecewa lantaran kavling yang mereka beli dengan cara mencicil sudah lunas, namun kavling itu belum siap dibangun.

Selain belum selesai dibangun, PT Erra Cipta Karya Sejati juga belum membayar ganti rugi lahan dan tanam-tanaman milik petani yang mengarap di lahan tersebut.

Kavling itu dibangun oleh PT Erra Cipta Karya Sejati, lokasinya di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, ukurannya 6X12 meter harganya bervariasi dari Rp 35 juta hingga Rp 45 juta.

Pihak PT Erra Cipta Karya Sejati menjual lahan tersebut kepada masyarakat dengan menyebut tapak perumahan. Lokasinya berbatasan dengan Kampung Tua Sei Binti.

Salah seorang warga Kecamatan Sagulung berinisial Ma saat ditemui di lokasi mengatakan dirinya pernah bertemu dengan konsumen PT Erra Cipta Karya Sejati. Konsumen itu  menanyakan kepadanya di mana kavling blok D. Menjawab pertanyaan itu, ia bingung soalnya lahan tersebut sudah ditumbuhi rerumputan.  

“ Saya sering ketemu dengan pembeli kavling, mereka menanyakan di mana blok D, “ kata Ma Sabtu (22/2).

Berdasarkan informasi yang diketahuinya blok D tersebut masih digarap oleh petani dan ganti rugi tanam-tanamannya belum dibayar oleh PT Erra Cipta Karya Sejati.

“ Setahu saya blok D itu di atas sana bang, yang masih ditumbuhi sayur mayur dan pisang, informasinya ganti ruginya belum selesai,” katanya sambil menunjuk lokasi blok D ke arah jalan keluar menuju kantor Lurah Sei Binti.

Dikatakannya, lahan yang diperjualkan belikan PT Erra Cipta Karya Sejati kepada warga seluas 5 hektar di satu lokasi dan 9 hektar di lokasi lain yang tidak jauh dari Kampung Tua Sei Binti.

Ia merasa prihatin dengan konsumen yang sering bertemu dengannya karena sudah melunasi seluruh cicilan yang merupakan kewajibannya tetapi wujud kavlingnya belum ada.

Mn juga mengetahui bahwa BP Batam sejak tahun 2016 lalu, sudah tidak mengeluarkan izin program Kavling Siap Bangun (KSB).

Ketua DPD Gerakan Berantas Korupsi, Thomas AE (Ist/Peristiwanusantara.com)

Terpisah, Ketua DPD Gerakan Berantas Korupsi, Thomas AE meminta BP Batam dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan tindakan tegas, lantaran diduga keras PT Erra Cipta Karya Sejati telah membodohi masyarakat.

Diduga keras  PT Erra Cipta Karya Sejati telah menyalahi perizinan yang dikantonginya. Sebab sepengetahuannya peruntukan lahan dalam pembayaran UWT (Uang Wajib Tahunan) adalah Perumahan Tapak, tidak ada disebutkan Tapak Perumahan.

“ Jika lahan itu diperuntukkan untuk perumahan tapak maka di lahan itu harus sudah dibangun rumah lalu dipasarkan kepada konsumen,” katanya.

“ Ada apa ini, PT Erra Cipta Karya menjual lahan, dengan mengatakan kepada warga tapak perumahan, tetapi bangunan rumahnya tidak ada. Jika demikian berarti pihak perusahaan sama saja menjual kavling, hanya penyebutannya saja yang berbeda dibilang tapak perumahan,” tambahnya.

Belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini.    (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar