![]() |
Pelaku penyelundupan sabu inisial SE yang diamankan BC Batam dan BNNP Kepri, Rabu (29/01) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com - Karena tergiur upah besar, seorang petani dan nelayan diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 7,11 kg ke Lombok dan Jakarta melalui Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu (29/01) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah bersama pihak BNN RI saat menggelar konfersi pers di Kantor Pusat BNN RI, Jumat (7/2) mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah seorang wanita berinisial SE (46), pada Rabu (29/1) sekitar pukul 12.17 WIB.
Pelaku SE merupakan penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok.
Petugas Bea Cukai Batam mencurigai koper yang dibawanya, kemudian mencari SE dan menemukannya sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan.
“ Saat ditemui petugas, SE tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi,” kata Zaky dikutip dari keterangan resminya.
Saat diperiksa petugas, lanjutnya, SE mengaku berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani.
Petugas Bea Cukai bersama Unit K-9 kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi.
“ Dari hasil pemeriksaan, di dalam koper SE ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih sebanyak 13 bungkus yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. Bungkusan plastic itu diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian bawah koper,” katanya.
Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Saat diintrogasi petugas, pelaku SE mendapat barang haram itu dari seorang pengendali alias ZEN, yang dikenalnya melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024.
Pada tanggal 22 Januari 2025, pelaku SE berangkat dari Lombok ke Batam. Kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah dan tinggal disana hingga hari keberangkatan.
![]() | |
|
Pada hari keberangkatan, ZEN menjemput pelaku SE dan mengantarnya ke Bandara Hang Nadim, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi Methamphetamine.
“ Kepada petugas pelaku SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa. Setiap pengiriman, pelaku SE menerima upah sebesar Rp.50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat,” katanya.
Pelaku kedua yang diamankan Bea Cukai Batam adalah seorang pria berinisial AH (34), penumpang dengan rute penerbangan Batam - Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
AH berasal dari Aceh dan bekerja sebagai Nelayan, petugas kemudian memeriksa koper yang dibawa AH, didalamnya ditemukan barang bawaan berupa beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan.
Karena curiga, lanjutnya, petugas kemudian membawa penumpang AH ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“ Selama pemeriksaan, AH menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper.
Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas.
“ Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram,” katanya.
Setelah diamankan, petugas membawa pelaku AH, kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi menambahkan dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Kepada petugas pelaku AH mengaku sabu yang dibawanya itu merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya ia sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta.
Pelaku AH mengenal pengendali ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Pada hari keberangkatan, Pelaku AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper yang sudah diisi sabu di dalamnya. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah.
Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepri melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, katanya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Muhtadi mengatakan dengan diamankannya 7,11 kg sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.56 miliar.
Ia menyebut penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
“ Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Zaky. (San)
Editor : Ismanto
Posting Komentar