-->

Ads (728x90)

Sering Kalah Main Judi Online, Pekerja Pabrik Tahu Nekad Gelapkan Sepeda Motor Tokenya
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris (2 dari kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (3/2/25) (Dedi/Peristiwanusantara.com).

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com – Gara-gara sering kalah main slot atau judi online (judol), seorang pria berinisial DR (33) yang merupakan karyawan pabrik tahu di wilayah Bengkong tega menjual sepeda motor merk Honda Scoopy milik tokenya.

“ Uang hasil penjualan sepeda motor milik tokenya itu, digunakan untuk membayar hutangnya yang dipakainya untuk main judi online,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa di Mapolsek Sagulung, Senin (3/2/25).

Iptu Anwar Aris menjelaskan pelaku DR pada Minggu (26/1/2025) kemarin meminjam sepeda motor tokenya, tetapi tidak dikembalikan melainkan dijualnya.

Karena curiga pelaku DR tidak mengembalikan sepeda motornya, ia menyebarkan foto pelaku dan sepeda motornya ke wadah group pabrik tahu di Kota Batam. 

Pelaku mengira ia tidak dicari oleh tokenya lagi, iapun melamar kerja di salah satu pabrik tahu yang ada di Basecam Sagulung, pada Selasa (28/1) kemarin.

Pemilik pabrik tahu di Basecam Sagulung tersebut melihat si pelamar mirip dengan foto yang ada di wadah group pabrik tahu yang diupload oleh pemilik pabrik tahu yang berdomisili di Bengkong.

“ Karena si pelamar mirip dengan foto pelaku yang menggelapkan sepeda motor milik tokenya, pemilik tahu tersebut langsung melaporkannya kepada pengusaha pabrik tahu yang berdomisli di Bengkong serta ke Polsek Sagulung," kata Iptu Anwar Aris.

Setelah diamankan di Mapolsek Sagulung, kepada petugas pelaku DR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekad menjual sepeda motor milik tokenya karena sering kalah main judi slot. 

"Iya Pak, saya sering kalah main judi slot. Jadi saya pura-pura meminjam sepeda motor toke saya lalu menjualnya dan uangnya untuk membayar hutang saya, " katanya sambil menundukkan kepalanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (De) 


Editor : Ismanto

Posting Komentar