![]() |
Sekda Jefridin saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Crown Vista Hotel, Kamis (13/2/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Opsen merupakan jenis pajak baru yang mulai diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, sebenarnya sudah lama ada, namun sebelumnya dipungut langsung oleh pemerintah provinsi. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, daerah memperoleh tambahan kewenangan melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd saat membuka Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dihadiri masyarakat Kecamatan Sekupang, pada Kamis (13/2/2025) di Crown Vista Hotel.
Selanjutnya Jefridin menyampaikan dirinya mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini.
“ Sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan terbaru,” katanya.
Jefridin juga menekankan bahwa target penerimaan dari opsen pajak ini cukup besar, yakni Rp285 miliar. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami peran dan manfaat pajak dalam pembangunan daerah.
Ia mengatakan bahwa pajak itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemberian insentif bagi masyarakat. Insentif ini tergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Itulah pentingnya sosialisasi ini, agar target penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik," jelasnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi pajak daerah yang telah dilaksanakan oleh Bapenda Kota Batam di berbagai kecamatan. Hingga saat ini, kegiatan serupa telah berlangsung di tujuh kecamatan, dengan dua kecamatan lainnya yang akan menyusul dalam waktu dekat.
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Petite Pamungkas Sadewo dan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Batam, Novriandi.
“Penerapan opsen pajak ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan,” katanya.
Masyarakat diharapkan dapat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat mendukung optimalisasi PAD kota untuk pembangunan Batam di masa mendatang. (San)
Editor : Ismanto
Posting Komentar