“ Tujuannya tidak lain demi menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari,” kata Sazani melalui WhatsAppnya, Jumat (7/2).
Sazani menyampaikan hal tersebut, guna merespons keluhan masyarakat yang disampaikan dan telah diterbitkan media online peristiwanusantara.com
“ Berkenaan dengan penjualan kaveling yang diduga dilakukan oleh PT Erra Cipta Karya Sejati kepada Masyarakat, BP Batam tidak pernah mengalokasikan lahan kepada perusahaan tersebut,” kata Sazani.
Dimana, lanjutnya, pihak perusahaan memanfaatkan lahan untuk dijadikan transaksi jual beli kaveling.
“ Saya juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanpa dasar legalitas yang telah diterbitkan oleh BP Batam,” kata Sazani.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Sagulung berinisial Be membeli tapak perumahan dari PT Erra Cipta Karya Sejati, dengan harga Rp 35 juta. Tapak perumahan tersebut berada di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, ukurannya 8X12 meter. Tapak perumahan itu dibelinya dengan cara mencicil hingga 24 kali cicilan.
“ Uang DP (Down Payment) sebesar Rp 3 juta sisanya dicicil sebanyak 24 kali, perbulannya uang cicilannya sebesar Rp 1.334 000,- ,” katanya.
Ferri salah satu staf PT Erra Cipta Karya Sejati saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2) membenarkan perusahaannya menjual tapak perumahan berukuran 8x12 meter dengan harga Rp 35 juta hingga Rp 45 juta.
Ferri mengatakan setelah konsumen melunasi tapak perumahan tersebut, konsumen dapat membangunnya. Setelah rumah selesai dibangun pihak PT Erra Cipta Karya Sejati akan mengurus seluruh perizinannya seperti IMB dan perizinan lainnya tetapi seluruh biaya pengurusannya ditanggung oleh konsumen.
Ketika ditanya, dasar si konsumen membangun tapak perumahan itu apa lantaran IMB nya belum diurus. Ferri enggan memberi komentar dan meminta agar menemui pimpinannya.
“ Saya disini hanya sebagai seorang staf, kalau masalah itu bapak tanya saja pimpinan saya,” kata Ferri.
Selain di Kelurahan Sei Binti, perusahaan ini juga membangun dan memperjualkanbelikan tapak perumahan di belakang Brimob Polda Kepri.
Direktorat Pertanahan bersama Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam diminta segera turun untuk menganalisanya apakah benar lahan yang dijadikan tapak perumahan dan telah diperjual belikan ke masyarakat sesuai dengan peruntukannya. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar