-->

Ads (728x90)

Said Alvie Bantah Isu yang Menyebut Pencetakan Buku Perda Pajak dan Retribusi Daerah Fiktif
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Di media sosial beredar isu, diduga pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah fiktif.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan bahwa isu tidak benar.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah mencetak 2.100 eksemplar buku Perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang. 

“ Dengan buku tersebut, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan perpajakan daerah yang berlaku,” kata Said Alvie, Kamis (30/1/2025).

Perda terbaru tersebut, kata dia, disusun berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi perpajakan yang lebih terperinci.

Menanggapi isu yang beredar itu, Said mengimbau agar seluruh pegawai BPPRD berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman.

"Informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap institusi maupun individu. Kami pastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya turut mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. 

Said juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu membayar pajak tepat waktu guna menghindari denda, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk pembayaran dan sebelum tanggal 15 untuk pelaporan SPTPD.

Masyarakat harus taat membayar pajak, untuk kelancaran pembangunan di Kota Tanjungpinang. 

“ Tanpa kontribusi pajak, pembangunan tidak dapat berjalan optimal dan manfaatnya tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPPRD, Roni, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menegaskan bahwa pencetakan buku dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Proses pencetakan tidak dilakukan secara fotokopi, tetapi melalui percetakan resmi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pihak percetakan yang digunakan bukan rekanan dari keluarga pejabat BPPRD. sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya rumah makan atau restoran, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPPRD mengenai kewajiban perpajakannya.

“Pajak restoran, pajak PBB, pajak reklame, dan retribusi parkir adalah beberapa kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha. Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan yang makan atau minum di tempat, bukan pemilik usaha. Selain itu, pemilik usaha juga memiliki kewajiban perpajakan lain seperti PPh dan PPN," jelasnya.

Ia menyebut bahwa pajak reklame dikenakan untuk iklan komersial yang dipasang di tempat usaha, sedangkan pajak parkir diterapkan pada lahan milik usaha yang digunakan untuk parkir kendaraan pelanggan.

“Penting bagi pengusaha untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar