-->

Ads (728x90)

Ratusan Pengusaha Reklame dan Periklanan Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Reklame
Pengusaha Reklame dan Periklanan saat mengikuti Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Reklame di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2) (Ist/Peristiwanusantara.com).

By Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ratusan mitra usaha dibidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam ikuti sosialisasi pembahasan penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017, yang digelar BP Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2).

Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi ini, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Hadir juga, Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto, serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.

Dalam pemaparannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti menjelaskan di Batam masih banyak reklame yang tidak sesuai Masterplan, BP Batam melakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. 

Dengan dilakukannya sosialisasi diharapkan dampak potensi kerugian negara bisa dieliminasi, iklim investasi terjaga dan estetika kota pun tertata.

Ponco mengatakan tujuan kegiatan ini untuk melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.

“ Langkah penertiban sangat perlu dilakukan sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ponco kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 Perusahaan Tidak Berizin, Neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan.

“ Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan, mengakibatkan adanya potensi kerugian negara,” katanya.

Penataan reklame ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Batam, sehingga menjadi lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor, dan mencegah potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.

“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga ke depannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” kata Kasna kepada para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.

Ia menyarankan kepada BP Batam agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya.

Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan hukum sehingga tercipta win win solution.

“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan Masterplan, serta mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah. (San)

Editor : Ismanto

Posting Komentar