![]() |
Dua pelaku Curas yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (18/2) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dua orang pria berinisial M (49) dan S (24) tega memukuli seorang nenek berinisial W (67) dengan batang ubi kayu sehingga kepala, kaki dan tangannya mengalami luka serius.
Kedua pelaku memukuli korban di rumahnya di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25 ribu, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol.
Atas peristiwa itu, nenek tersebut melaporkannya ke Mapolsek Galang. Seketika itu Unit Reskrim Polsek Galang dan Tim Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar dan langsung mengamankannya, pada Minggu (16/2).
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban, " kata AKP Debby Tri Andrestian kepada wartawan, Selasa (18/2).
Selain itu, polisi juga menyita dua jaket, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi tugas, seorang diantara mereka membobol pintu belakang rumah korban dan langsung masuk ke dalam.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku M membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang. Dan korban mengatakan tidak memiliki uang, mendengar jawaban itu pelaku mengancam korban dengan sebilah parah dan mengatakan “ pilih harta atau nyawa ”.
“ Korban tidak menjawab melainkan berteriak, akibatnya pelaku marah dan mengambil batang ubi di sekitar rumah korban dan memukul korban berkali-kali hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki,” kata Kasat.
Setelah melakukan kekerasan, lanjutnya, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25 ribu, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol.
“ Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, kedua pelaku membawa harta benda korban dan kabur menggunakan sepeda motor dan kedua berhasil diamankan di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, pada Minggu (16/2) kemarin,” katanya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, kedua pelaku ternyata telah lima kali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Atas perkara ini kedua pelaku harus mempertanggngjawabkannya dengan mendekam di sel penjara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar