By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang penjambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial BS (34) di Bengkong Harapan Satu, Kota Batam, Selasa (28/1/2025).
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa menjelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (19/1/25) kemarin di Kavling Seraya, Kecamatan Sagulung.
Pelaku yang berdomisili di Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk itu, dalam melakukan aksinya berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas kalung emas yang dikenakan korban, aksi kejahatannya terekam kamera pengawas atau CCTV.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mempelajari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Sagulung akhirnya berhasil menangkap BS di Kawasan Bengkong Harapan Satu.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Bengkong Harapan Satu," kata Iptu Anwar Aris, Selasa (3/2/25) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat yang digunakan dalam aksi kejahatan serta surat perhiasan emas hasil rampasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Anwar Aris, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi, yakni satu kali di wilayah Sagulung dan dua kali di Bengkong. Sasaran utama pelaku adalah anak-anak yang mengenakan perhiasan emas.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, Sebagian uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk membayar hutangnya.
"Motifnya, pelaku mencari korban anak-anak yang memakai perhiasan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat, begitu anak itu lengah, pelaku langsung merampas perhiasan korban," kata Iptu Anwar.
Pelaku harus memperanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar