![]() |
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Efisiensi anggaran bukanlah hal baru, hampir setiap tahun selalu ada penyesuaian untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan.
“Kami melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai langkah untuk mencapai target pembangunan dengan sumber daya seminimal mungkin,” kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM kepada wartawan, Rabu (19/02/2025).
Menurutnya, efisiensi anggaran yang menyangkut pembangunan dengan jumlah besar memiliki dampak signifikan terhadap jalannya pembangunan itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa efisiensi yang diarahkan oleh presiden mencakup dua aspek utama. Pertama, pemerintah daerah perlu menyesuaikan atau bahkan meniadakan anggaran yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan daerah.
“Kedua, seluruh kepala daerah,gubernur, wali kota, dan bupati, didorong untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran pada kegiatan yang kurang prioritas serta memaksimalkan sumber daya yang ada,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa efisiensi ini harus dilakukan dengan perhitungan cermat.
“Kita harus menyesuaikan efisiensi dengan penghematan anggaran, termasuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD,” tambahnya.
Tengku Afrizal Dachlan juga menegaskan bahwa pemerintah harus bijak dalam menerapkan efisiensi agar tidak berdampak negatif pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“DPRD telah mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas efisiensi ini. Di DPRD sendiri, ada Badan Anggaran yang akan bersama TAPD membahas lebih lanjut bagaimana efisiensi dilakukan,” terangnya.
Saat ini, DPRD telah menggelar pertemuan awal untuk menyamakan persepsi terkait efisiensi sesuai dengan Inpres tersebut.
“Gubernur juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. B 900.1.2 untuk menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025,” imbuhnya.
Ia berharap dalam rapat berikutnya sudah ada kepastian mengenai OPD mana saja yang akan terkena efisiensi serta program atau kegiatan apa yang akan mengalami penyesuaian.
Terkait pernyataan Gubernur yang menyebutkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp252 miliar, Tengku Afrizal menegaskan bahwa angka tersebut masih bisa berubah, tergantung pada pendapatan, pengeluaran, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Sampai saat ini, TAPD belum memberikan angka pasti beserta program yang akan terkena efisiensi. Namun, secara garis besar, transfer keuangan daerah dalam APBD 2025 mencapai Rp108 miliar, dengan kekurangan bayar Dana Bagi Hasil 2024 sebesar Rp526 juta yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran,” tutupnya. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar