-->

Ads (728x90)

 

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)


Editor By : Ismanto

JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Biro Hukum KPK mengungkapkan tim penindakan gagal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, awal tahun 2020 lalu, karena diadang oleh sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Tim Biro Hukum KPK mengatakan pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.

Pada saat yang sama dilakukan pengejaran kepada Hasto Kristiyanto yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku.

Pada saat tim KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, justru malah diamankan balik oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.

"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon [KPK] yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," ucap anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ia mengatakan justru tim KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK tersebut juga diambil paksa.

"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon," ungkap dia.

Kegagalan dalam OTT tersebut juga ada andil dari pimpinan KPK terdahulu era Firli Bahuri Cs.

Firli saat itu mengumumkan kegiatan OTT yang sedang dilakukan ke publik padahal belum semua pihak ditangkap. Selain itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya disebut tidak ingin menaikkan status Hasto menjadi tersangka setelah mendapat penjelasan dari tim penindakan di forum ekspose.

"Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ungkap anggota Biro Hukum KPK.

Di sisi lain, saksi Kusnadi menyebut Sekjen PDIP itu tidak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 saat KPK hendak menangkap Harun Masiku.

"Saudara saksi coba ingat lagi tanggal 8 Januari 2020 saudara saksi kan sudah mendampingi Pak Hasto sebagai ajudan ya?" tanya tim hukum Hasto, Ronny Talapessy Kusnadi di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

"Sudah," jawab Kusnadi.

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" lanjut Ronny.

"Tidak ada," aku Kusnadi.

Sementara Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan tak sembarang orang bisa masuk ke Kompleks PTIK.

"PTIK ini kan satu lembaga pendidikan milik kepolisian, itu bukan warung tegal. Orang yang akan masuk ke situ itu pasti seharusnya melapor dan memberi tahu apa kepentingan mereka," ucap Maqdir.

"Nah, tiba-tiba ada sejumlah orang datang ke situ, pasti akan dihentikan, pasti akan ditanya mau apa. Ya kan? Seandainya betul itu adalah mereka beriktikad baik melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, kan mereka bisa sampaikan," lanjutnya.

CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi pihak Mabes Polri untuk mengklarifikasi klaim KPK terkait peran AKBP Hendy dalam kasus ini.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Kamis (6/2), sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan Praperadilan Hasto. 

Sumber : cnnindonesia.com



Posting Komentar