Kajari Bintan Andi Sasongko saat memimpin pemusnahan miras dan rokok ilegal di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (4/2/2025) (Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok FTZ merek H Mild illegal hasil penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) selama tahun 2024.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, pada Selasa (4/2/2025) ini, dihadiri oleh perwakilan Polres Bintan, Loka POM Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, serta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, mengatakan miras illegal yang dimusnahkan sebanyak 12.096 botol sedangkan rokok FTZ merek H Mild illegal yang dimusnahkan sebanyak 778 dus, terdiri dari 498 dus rokok Hmild Putih dan 113 dus rokok Hmild Hitam.
“ Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat jenis loder dan dibakar, kemudian ditimbun untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali,” katanya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menghindari kerugian negara yang lebih besar.
Kajari Bintan, Andi Sasongko, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu berasal dari 19 perkara Pidum dan Pidsus pada tahun 2024 lalu. Yang terdiri dari dua kasus cukai dan satu kasus kepabeanan, dengan jumlah 12.096 botol miras impor serta 611 dus rokok illegal.
Sedangkan 12.096 botol miras illegal yang dimusnahkan itu, terdiri dari 778 karton merek Chivas, 212 karton merek Jameson, 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition, 2 karton merek Glenfiddich, 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum. Kemudian 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante, 8 karton merek Feudi Bizantin Passofino.
“ Selain itu, kita juga memusnahkan dua buah gunting, 14 unit handphone, 28 helai pakaian, serta sejumlah barang lainnya,” katanya.
Kejari Bintan juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana umum, terdiri dari 7 kasus persetubuhan, 1 kasus imigrasi, 1 kasus perikanan, 5 kasus pencurian, 1 kasus penipuan, dan 1 kasus lingkungan hidup.
Kajari Bintan mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menghindari kerugian negara yang lebih besar. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar