-->

Ads (728x90)

Kalapas Bantah Pernyataan Media yang Menyebut Warga Binaan Lapas Batam Edarkan 11 Ribu Ekstasi
Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi saat menggelar konfersi pers di Lapas Batam, Jumat (14/2) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi membantah berita yang dimuat di salah satu media yang berjudul "Terlibat peredaran 11 ribu ekstasi, Napi Lapas Batam kembali dituntut pidana penjara seumur hidup"

Yugo Indra Wicaksi menegaskan bahwa berita itu tidak benar, warga binaan itu mengedarkan belasan ribu pil ekstasi ketika ia bukan warga binaan Lapas Batam.

"Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengklarifikasinya. Warga binaan itu saat ini memang benar warga binaan Lapas Batam. Tetapi saat ia mengedarkan belasan ribu pil ekstasi tersebut, ia bukan warga binaan Lapas Batam," kata Yugo kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/2/25). 

Lanjutnya, berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1355, perihal persetujuan pemindahan sementara Narapidana tanggal 08 Agustus 2023 disebutkan bahwa setelah rekonstruksi perkara selesai warga binaan tersebut harus dikembalikan ke UPT sebelumnya. 

Ia mengatakan bahwa proses persidangan atas kasus yang diberitakan pada media online tersebut masih berlangsung, sehingga warga binaan tersebut belum dapat dikembalikan ke UPT asalnya.  (De)

Editor : Ismanto


Posting Komentar