![]() |
Kantor PT Erra Cipta Karya Sejati (dok Peristiwanusantara.com). |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sejak tahun 2016 lalu, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program Kavling Siap Bangun (KSB), tetapi masih banyak perusahaan memperjualbelikan lahan untuk pemukiman. Kali ini namanya bukan KSB tetapi tapak perumahan.
Salah satu perusahaan yang menjual tapak perumahan tersebut adalah PT Erra Cipta Karya Sejati. Perusahaan ini menjual tapak perumahan di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, ukurannya 8X12 meter harganya bervariasi dari Rp 35 juta hingga Rp 45 juta.
Salah seorang warga Sagulung berinisial Be mengatakan telah membeli tapak perumahan tersebut dengan harga Rp 35 juta. Tapak itu dibelinya dengan cara mencicil hingga 24 kali cicilan.
“ Uang DP (Down Payment) sebesar Rp 3 juta sisanya dicicil sebanyak 24 kali, perbulannya uang cicilannya sebesar Rp 1.334 000,- ,” katanya.
Penjualan tapak perumahan ini dibenarkan oleh Ferri salah satu staf PT Erra Cipta Karya Sejati saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2).
Ferri mengatakan setelah konsumen melunasi tapak perumahan tersebut, konsumen dapat membangunnya. Setelah rumah selesai dibangun pihak PT Erra Cipta Karya Sejati akan mengurus seluruh perizinannya seperti IMB tetapi biaya pengurusannya ditanggung oleh konsumen.
Ketika ditanya, dasar si konsumen membangun tapak perumahan itu apa lantaran IMB nya belum diurus. Ferri enggan memberi komentar dan meminta agar menemui pimpinannya.
“ Saya disini hanya sebagai seorang staf, kalau masalah itu bapak tanya saja pimpinan saya,” kata Ferri,Jumat (7/2).
Selain di Kelurahan Sei Binti, perusahaan ini juga membangun dan memperjualkanbelikan tapak perumahan di belakang Brimob Polda Kepri.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BP Batam, Sazani ketika dikonfirmasi terkait masalah ini belum bersedia memberikan komentar. Konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsAppnya, Jumat (7/2) belum dibalasnya.
Direktorat Pertanahan bersama Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam diminta segera turun untuk menganalisanya apakah benar lahan yang dijadikan tapak perumahan dan telah diperjual belikan ke masyarakat sesuai dengan peruntukannya. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar