-->

Ads (728x90)

Ini Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Bakhtiar, MA saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (17/02/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
–  Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat harus dilakukan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Hukum melalui tim perancangan peraturan perundang-undangan yang ada di daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 UU 12 Tahun 2011 perubahan UU 13 Tahun 2022.

Hal tersebut merupakan Pandangan Umum Fraksi Golkar terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang disampaikan oleh juru bicaranya, H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si saat rapat paripurna pada  Senin (17/02/2025) di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Bakhtiar, MA, dan dihadiri oleh Gubernur Kepri diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, Anggota DPRD Kepri, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD Provinsi Kepri, dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, Mustamin Bakri mengatakan diperlukan penyesuaian kembali terhadap uraian Ruang Lingkup sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Ranperda ini, yang kemudian disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Sahat Sianturi, ia mengatakan Pemerintah daerah harus mampu mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Upaya memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menjadi sangat penting bagi Provinsi Kepri, sebagai provinsi kepulauan provinsi maritime yang maju dibidang ekonomi dan pariwisata ketertiban umum diwujudkan dalam bentuk prilaku disiplin dan tertib sebagaimana budaya masyarakat sangat penting.

H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si juru bicara Fraksi Golkar (Ist/Peristiwanusantara.com)

Namun faktanya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di masyarakat seperti bangunan yang tidak berizin, bangunan yang tidak sesuai standard aturan yang berlaku dan banyak tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran.

Banyaknya pelanggaran yang ditemukan di tengah-tengah masyarakat maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan untuk mewujudkan ketertiban umum perlu keseriusan, konsistensi, dari semua pihak dan komitmen bersama khususnya elemen pemerintahan daerah.

“Diperlukan analisis lebih mendalam untuk melihat keterkaitan pengaturan larangan dan penegakan sanksi yang berkaitan erat dengan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Hal ini dilakukan agar kedepan dalam pemberlakukan Ranperda ini tidak menimbulkan Disharmoni antara satu Peraturan dengan Peraturan Daerah lainnya yang telah berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.

Berbeda hal dengan Fraksi Demokrat Nurani Indonesia yang disampaikan oleh Tumpal Ari Mangasi Pasaribu.

Fraksi Demokrat Nurani Indonesia memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Tumpal mengatakan dari perspektif hukum Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat harus memenuhi beberapa prinsip hukum Ranperda harus berlandaskan pada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya. Semua ketentuan dalam Ranperda harus memiliki Dasar Hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa secara umum, Ranperda ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Namun, proses pembuatannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan hak Konstitusional Masyarakat.

“ Selain itu, pendekatan sosial yang inklusif perlu diterapkan agar Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan” tutupnya.

Demikian juga dengan fraksi lainnya melalui juru bicaranya masing-masing memberikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dari Fraksi Gerindra disampaikan oleh Muhamma Najib, Fraksi PKS disampaikan oleh  Muhammad Syahid Ridho, S.Si, Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh H. Suigwan, S., M.


Dari pemaparan yang disampaikan juru bicaranya, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepri sepakat Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dibahas ketingkat selanjutnya.

Setelah itu, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau. (Angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar