-->

Ads (728x90)

Gelar Operasi Pasar Selama Seminggu, Bea Cukai Karimun Amankan 261.014 Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Karimun dan Anggota TNI saat melaksanakan operasi pasar di Pulau karimun, Minggu (16/2) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau melakukan 7 penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dengan total 261.014 batang rokok illegal yang tidak dilabeli pita cukai

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan 261.014 batang rokok illegal yang tidak dilabeli pita cukai itu, diamankan saat menggelar Operasi Pasar yang bersinergi dengan Denpom TNI AL Tanjung Balai Karimun dan Subdenpom TNI AD Tanjung Balai Karimun.

Operasi Pasar rokok ilegal tersebut dilaksanakan di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugibawah, dan Perairan Karimun.

“ Dengan diamankannya 261.014 batang rokok illegal itu, Bea Cukai Karimun telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 201.651.082, “ kata Fajar Suryanto, Senin (17/2)

Fajar Suryanto juga mengatakan dari hasil operasi pasar tesebut, pihaknya juga telah melaksanakan 1 (satu) penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan Nilai UR sebesar Rp. 85.940.000,-

Dalam melaksanakan Operasi Pasar tersebut, kata Fajar, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok, agar penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar