![]() |
Pelaku Curanmor berinisial DS yang diamankan Polsek Batu Aji, Kamis (13/2) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus dua orang pria berinisial THP (17) dan DS (21) lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor). Kedua pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda, dan seorang rekannya berinisial D masih diburon polisi alias DPO.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang kepada wartawan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (13/2) mengatakan kasus ini terungkap dari laporan dua orang korban.
Korban pertama yakni Handoko, ia melaporkan sepeda motornya hilang ketika diparkirnya di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji. Motornya merk Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi (Nopol) BP 3112 RA hilang dari parkiran rumah toko (Ruko) tersebut pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
“ Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, Handoko langsung melaporkannya ke Mapolsek Batu Aji,” katany Kapolsek.
Atas laporan korban tersebut, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan, dan penyelidikan itu membuahkan hasil, pada Kamis (30/1) Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andi Pakpahan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial THP (17) dikediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2.
"Setelah diintrogasi, kepada petugas pelaku THP mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicurinya dijual dengan harga Rp1,2 juta dan ia menerimanya sebesar Rp 600 ribu,” kata Kapolsek Batu Aji.
Selain mengamankan pelaku THP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu buah flash disk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi, jaket merah-hitam yang digunakan pelaku.
Korban kedua adalah Alwi Shihab, ia melaporkan sepeda motornya jenis Honda Beat F1 tahun 2015 dengan nomor polisi BP 2858 CQ yang digunakan oleh konsumennya, Sudarno hilang dari tempat parkir di rumahnya di Perumahan MKGR, Batu Aji, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Atas loporan korban Handoko, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (21) di kawasan MKGR, pada Minggu (2/2/25) sekitar pukul 00.30 WIB. Sedangkan rekannya berinisial D masih diburon polisi alias DPO.
“ Saat diintrogasi, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor yang merupakan milik korban,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Kedua pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batu Aji mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan tersangka. Saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Batu Aji kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batu Aji Polresta Barelang.
“ Masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, gunakan kunci ganda serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar