-->

Ads (728x90)

DPRD Batam Jadwalkan Kembali RDPU Terkait Polemik Rencana Pembangunan Masjid di Perumahan Central Hills
Sekretaris Komisi III DPRD Batam Haji Djoko Mulyono saat memimpi RDPU di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu (12/2/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sekretaris Komisi III DPRD Batam Haji Djoko Mulyono SH.MH sangat menyesalkan pihak managemen dan pemilik lahan Perumahan Central Hills tidak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Batam di ruang rapat komisi III DPRD Batam, Rabu (12/2/2025) siang. 

RDPU ini diagendakan untuk membahas polemik rencana pembangunan masjid di Perumahan Central Hills Batam Center.

Djoko Mulyono memimpin RDPU ini setelah dibuka oleh Ketua Komisi III Muhammad Rudi ST, dan dihadiri anggota Komisi III lainnya yakni; M Putra Pratama Jaya SM, Ir H Suryanto, Amirsyah, dan Walfentius Tindaon.

RDPU ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan beberapa anggota Komisi I lainnya yakni Rival Pribadi SH, Jimmi Siburian, dan Dr M Mustofa SH MH. Serta dihadiri oleh warga Perumahan Central Hills selaku pemohon pembangunan sarana ibadah Masjid, pengembang (developer) PT Mahkota Properti Sukses (MPS) dan perusahaan pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (MGL).

Hadir juga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan Pemko Batam Eryudi Apriadi, Camat Batam Kota, Lurah Belian dan pejabat terkait dari Pemko Batam.

Selanjutnya, Djoko Mulyono mengatakan polemik rencana pembangunan masjid di Perumahan Central Hills Batam Center tidak seharusnya terjadi mengingat aturan mengenai pembangunan kompleks perumahan komersil sudah jelas dan mengikat. 

Terlebih lagi di era koordinasi yang sangat baik antara Pemko dan BP Batam dimana kepemimpinan dua lembaga ini dijabat oleh satu orang yakni Walikota Batam merangkap ex officio Kepala BP Batam.

“Dalam peraturan pemerintah itu jelas, 30 persen lahan harus disiapkan developer untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” kata Djoko.

Sebelumnya, salah seorang perwakilan warga, Daeng Hariyanto mengatakan ada sekitar 300-an warga beragama muslim di Kompleks Central Hill dimana mereka sangat memerlukan masjid untuk menyelenggarakan shalat berjamaah terlebih menyambut Ramadhan.

“Kami menagih hibah lahan masjid ini di cluster yang telah dibangun karena sesuai perkiraan seharusnya ada 1,7 hektar untuk fasum dan fasos termasuk sarana ibadah. Masjid ini kebutuhan krusial karena jumlah penghuni muslim semakin bertambah sementara masjid terdekat itu jauh,” kata Daeng.

Pada RDPU ini, Komisi III juga mengumpulkan informasi dari Dinas Perkimtan, Camat dan Lurah.

Djoko Mulyono memutuskan untuk menggelar RDPU selanjutnya dengan mengupayakan kehadiran pihak pengembang. (San)

Editor : Ismanto

Posting Komentar