![]() |
Rumah di pinggir sungai, Jalan Merpati, Kampung Sidojadi yang diduga tidak memiliki izin, Senin (17/02/2025) (Angga /Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Sebuah bangunan yang berdiri di pinggir sungai, Jalan Merpati, Kampung Sidojadi, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, saat dikonfirmasi pada Senin (17/02/2025) di Kantornya.
"Sejauh ini tidak ada," ucap Lukman.
Menurut Lukman, bangunan yang berdiri di dekat aliran sungai wajib memiliki izin meskipun prosesnya tidak mudah.
Hal itu dikatakannya lantaran ada kawasan-kawasan yang menurut aturan diperbolehkan namun harus dengan persyaratan tertentu.
"Tetapi memang sebagian besar kawasan aliran sungai itu tidak boleh," ungkapnya.
Adapun yang membuatnya sulit menurut Lukman adalah proses verifikasi serta rekomendasi dari OPD terkait, seperti PUPR dan DLH Kota Tanjungpinang.
"Ketika ada seseorang ingin memanfaatkan tanah walaupun itu SHM harus sesuai dengan peruntukan ruang lokasi, mau diusahakan atau dibangun. Kalau tidak sesuai dengan peruntukan ruang tentu tidak bisa," ungkapnya.
Sementara DPMPTSP Kota Tanjungpinang sendiri dalam hal ini hanya mengeluarkan izin berdasarkan hasil verifikasi persyaratan serta rekomendasi dari dinas terkait tersebut.
"Kalau kita, sudah lengkap persyaratannya, sudah ada rekomendasi berita acaranya, baru kita keluarkan izinnya," ujar Lukman.
Menurut informasi yang diperoleh, diketahui pemilik bangunan yang berdiri di dekat aliran sungai itu diduga merupakan seorang pensiunan ASN Pemprov Kepri.
"Itu tanah dia, pak Sudirman Almond namanya, orang provinsi. Tanah itu bersertifikat," kata ketua RT setempat.
Menurut sumber, sosok Sudirman Almond alias Al atau Ai ini merupakan orang yang secara sukarela menghibahkan tanahnya di daerah tersebut untuk dijadikan jalan umum.
"Malah tanah dia habis untuk dibikin jalan dia diam aja," ucap sumber tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan pantauan media ini di lapangan bangunan yang diduga tanpa izin tersebut berdiri begitu dekat dengan aliran Sungai Toca.
Dekatnya jarak antara bangunan dengan aliran sungai ditakutkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang nyata
Salah satunya mengakibatkan penyempitan aliran sungai yang akan menyebabkan banjir di daerah tersebut. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar