Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 kg.
Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait mengatakan konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 kg, ini dilakukan untuk menghindari kelangkaan.
Wanita yang akrab disapa Siska, mengatakan distribusi gas LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen.
Ia mengatakan konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.
“ Disdagin Tanjungpinang telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 kg, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas,” katanya.
Ia menegaskan pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.
Siska juga mengatakan bahwa pihaknya merespon kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg. Tetapi pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” kata kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Ia menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran. Pihaknya melakukan survey atas informasi yang menyebutkan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung.
“ Kami telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan,” kata Siska.
Mengenai harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.
“Harga LPG 3 kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar