By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dalam sehari Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Rabu (5/2) kemarin. Pelaku tersebut berinsial AR (18) dan IR (19), mereka diamankan di lokasi yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris kepada wartawan di Mapolsek Sagulung, Jumat (7/2/25) siang mengatakan pelaku pertama yang berhasil diringkus oleh Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung adalah pelaku AR (18). Pria tersebut diamankan di Perumnas Sagulung Blok D, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sejam kemudian tepatnya pukul 20.00 WIB, lanjutnya, Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung meringkus pelaku IR (19) di Perumahan Anggara, Kecamatan Sagulung.
Selanjutnya Iptu Anwar Aris menjelaskan kasus ini terungkap atas laporan dari dua orang korban. Korban pertama bernama Purwono, melaporkan sepeda motornya merk Honda dengan nomor polisi (Nopol) BP 3549 I, hilang dari teras rumahnya, di Kavling Lama, Jalan Sekolah No 149, Kelurahan Sagulung Kota, pada Selasa (31/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
“ Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari saat ia hendak memanaskan sepeda motor kesayangannya itu, tetapi sepeda motornya telah hilang.Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta,” katanya.
Sedangkan korban kedua adalah Apryus, ia melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di samping rumahnya di kawasan Sagulung Sentosa, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban Apryus, katanya, sempat mengejar pelaku tetapi tidak berhasil menangkapnya. Akibat kehilangan sepeda motor itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 juta.
Atas laporan dari kedua korban, Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“ Saat mengamankan pelaku AR di Perumnas Sagulung Blok D, ia sedang membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, sepeda motor tersebut terbukti milik korban,” katanya.
![]() |
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polsek Sagulung, Jumat (7/2) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Sagulung juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu buah BPKB Honda dengan Nopol BP 3549 I, nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan laporan korban. Kemudian Honda merek Vario bernopol BP 3953 HU, STNK asli, dan BPKB asli kendaraan tersebut.
Kini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku IR dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku AR, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan mengapresiasi kinerja cepat dari Tim Opsnal yang berhasil mengungkap dua kasus curanmor dalam waktu singkat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Sagulung. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” kata Kapolsek Sagulung.
Dengan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kapolsek berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Batam pada umumnya warga Kecamatan Sagulung. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar