![]() |
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin konferensi pers terkait kasus narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025) (Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba, dan mengamankan 16 orang pelaku, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari 11 kasus yang kita ungkap, barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu sebanyak 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau 283 gram dan ganja 6,3 gram,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin konferensi pers dengan wartawan di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025).
Kapolresta Tanjungpinang mengatakan seluruh kasus narkoba ini terjadi di beberapa lokasi di Tanjungpinang, seperti di pemukiman, penginapan, jalanan, serta tempat-tempat lainnya.
“Ada satu kasus yang menonjol yang ada di TKP Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat dengan mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor,” kata Kapolresta.
Kombes Pol Hamam Wahyudi menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Tanjungpinang mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar