By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang pria berinisial LA yang mengaku sebagai pengusaha, tega melarikan sepeda motor milik pengemudi ojek online (Ojol) yang ditumpanginya.
Sepeda motor merk Honda Beat milik pengemudi Ojol yang bernama Fahmi tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku, dengan berpura-pura hendak mengambil uang ke ATM.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, Fahmi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa kepada wartawan, Senin (3/2/25) mengatakan pelaku mengaku sebagai seorang pengusaha dan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar kepada korban.
Korbanpun percaya dengan perkataan pelaku, sehingga korban mau saja diajak pelaku berkeliling Batam dengan alasan ingin menemui rekan bisnisnya
"Pelaku mengaku sebagai seorang pengusaha yang bisa memberikan pekerjaan dengan gaji besar kepada korban. Karena tergiur pekerjaan dan gaji besar, korbanpun mau saja diajak pelaku berkeliling Batam dengan alasan ingin menemui rekan bisnisnya,” kata Anwar Aris.
Setelah berkeliling Batam, pelaku mengajak korban makan di Panbil Mall, setelah makan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Setelah sepeda motor diberikan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban ditinggalkan pelaku begitu saja di Panbil dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Tetapi ia tidak pergi ke ATM melainkan pergi membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kanit Reskrim.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan. Begitu mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, polisi langsung meringkusnya di kawasan Fanindo, Batuaji.
"Setelah diamankan, kepada polisi pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan penggelapan sepeda motor milik korban telah direncanakannya sejak bertemu dengan korban, " ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada lagi dan tidak mudah percaya dengan orang yang dikenal, terutama dalam hal kepemilikan barang berharga seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar