![]() |
Masyarakat Kecamatan Batu Aji saat mengikuti sosialisasi Opsen PKB,BBNKB dan PBB-P2 di Pakuba, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam, Selasa (18/2/25) (Dedi /Peristiwanusantara.com) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mensosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga Kecamatan Batu Aji, pada Selasa (18/2/25) pagi di Pakuba, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam.
Sosialisasi Opsen PKB,BBNKB dan PBB-P2 ini sudah yang ke-9 kalinya dari total 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.
Tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan mekanisme distribusi pajak akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil mengatakan penerapan Opsen PKB dan BBNKB bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan perubahan sistem pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, katanya, pajak kendaraan dikumpulkan di kas provinsi dan didistribusikan ke kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tiga bulan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang HKPD, maka pembagian pajak langsung dibagikan ke Provinsi dan kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Aidil juga menyampaikan, bahwa dengan sistem lama, penerimaan PKB dan BBNKB Kota Batam hanya mencapai Rp140 miliar, meskipun sekitar 70% kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdaftar di Batam.
Dikatakannya, dengan mekanisme baru ini, maka pendapatan dari sektor pajak kendaraan diharapkan meningkat hingga Rp285 miliar pada tahun ini. Namun, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi tantangan, terutama di Kecamatan Batu Aji, di mana sekitar 45% wajib pajak kendaraan belum memenuhi kewajibannya.
“Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemberian insentif bagi masyarakat. Insentif ini tergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itulah pentingnya sosialisasi ini, agar target penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik,” katanya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi pajak daerah yang telah dilaksanakan oleh Bapenda Kota Batam di berbagai kecamatan. Hingga saat ini, kegiatan serupa telah berlangsung dengan kecamatan lainnya yang akan menyusul dalam waktu dekat.
“Penerapan opsen pajak ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan. Karena sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami peran dan manfaat pajak dalam pembangunan daerah," terangnya.
Dengan kegiatan ini, pihak Bapenda Kota Batam berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat mendukung optimalisasi PAD kota untuk pembangunan Batam di masa mendatang. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar