![]() |
Lahan yang ditimbun pengambang di Bukit Harimua, Jumat (28/2) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Safarizan bersama sanak famili dan rekan-rekannya dari Lembaga Adat Melayu Kota Batam meminta aktifitas penimbunan di lahannya seluas 4000 meter persegi di Bukti Harimau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam supaya dihentikan oleh pihak pengembang.
“ Safarizan meminta penimbunan itu dihentikan lantaran pihak pengembang belum membayar ganti rugi lahan tersebut kepadanya,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Batam, Muhammad Erpan saat ditemui di lokasi, Jumat (28/2).
Erpan yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu Kota Batam mengatakan ia bersama teman-temannya mendampingi Safarizan selaku ahli waris dari lahan tersebut agar pemilik lahan memperoleh hak dan keadilan.
Dikatakannya, Safarizan memiliki surat alas hak atau Surat Grand atas nama Isnin Bin Yunus yang merupakan kakek dari Safarizan.
“ Surat alas hak tersebut diterbitkan pada tahun 1960 an, luas lahannya sekitar 15 000 meter persegi. Lahan yang ditimbun pihak pengembang saat ini dan belum diganti rugi kepada ahli waris seluas 4000 meter persegi,” kata Erpan.
Ia mengatakan sah-sah saja pihak pengembang memiliki PL dari BP Batam tetapi harus diingat bahwa undang-undang juga mengakui terkait surat alas hak atau Surat Grand kecuali pihak pengembang telah mengganti rugi kepada ahli waris.
“ Tadi saya sudah sampaikan kepada Penasehat Hukum pengembang, bahwa PL yang dimiliki pihak perusahaan diakui oleh negara, tetapi lembaran negara juga mengakui surat alas hak atau Surat Grand,” katanya.
![]() |
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Batam, Muhammad Erpan (kiri) bersama Ahli waris Safarizan (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
Menurutnya sebelum ahli waris menerima ganti rugi atas lahan itu, pihak pengembang tidak bisa menggarap ata menimbunnya.
Muhammad Erpan juga mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Penasehat Hukum (PH) pengembang dan ia mempersilahkannya untuk melaporkan atas tuntutan mereka ke polisi.
“ Tadi saya sudah sampaikan kepada Penasehat Hukum pengembang, silahkan untuk melapor ke polisi tetapi mereka harus ingat bahwa pihak pengembang belum selesai membayar ganti rugi kepada ahli waris tetapi mengapa mereka langsung menggarap lahan milik Safarizan,” katanya.
Erpan mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti materi yang dapat dikembangkan oleh pihak penyidik kepolisian.
“ Seluruh dokumen alat berat dan nomor polisi truck yang digunakan untuk mengangkut tanah untuk menimbun lahan itu ada kami simpan,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial Si mengatakan bahwa lahan itu milik Panbil Group dan ia mengatakan salah seorang wartawan bernisial MN memiliki saham di lahan tersebut.
Berdasarkan informasi dari lapangan aktifitas penimbunan lahan kebun milik Safarizan telah dilakukan dalam beberapa hari ini, tanah timbunan itu berasal dari bukit yang berada sebelahnya berjarak sekitar 50 meter. Tinggi timbunan sekitar 2 meter, panjang lahan yang ditimbun diperkirakan sekitar 50 meter.
Terkait perizinan pemotongan lahan dan penimbunan lahan ini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BP Batam, Sazani ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (28/2) belum memberikan keterangan.
Pihak pengembang juga belum memberikan keterangan terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini kepada pihak pengembang. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar